Taman kehati Terbukti itu Aset Pemda Padang Pariman

 Komentar Bupati Padang Pariaman Soal Dugaan Penyimpangan Biaya Ganti Rugi Lahan Tol




 Padang Pariaman ,Editor - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur turut mengomentari kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Tol Padang-Pekanbaru. Menurutnya, sejumlah pejabatnya di Pemkab Padang Pariaman telah diperiksa oleh pihak Kejati Sumatera Barat (Sumbar).

"Bagaimana pun, tidak ada salahnya pak kejari, pak kejati meminta keterangan (pejabat) untuk mengurai permalasahan. Kita sudah sampaikan kepada jajaran, apa yang ditanya (penyidik) itu yang dijawab," katanya, Senin (12 /7/2021).

Dalam hal ini, kata Suhatri, tidak ada niat satupun untuk merugikan negara dan sebenarnya memang tidak merugikan negara. Namun hanya merugikan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman.

"Itu saja persoalan yang perlu diurai. Kita tunggu dulu lah uraiannya," katanya.

Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat

Terkait pejabat yang uang diperiksa, Suhatri tidak mengetahui jumlahya secara pasti. Namun sejumlah pejabat di Pemkab Pariaman sudah dipanggil kejaksaan.

"Suratnya belum sampai, tapi beberapa (yang diperiksa) memang sudah ada. Indikasinya tanah masyarakat yang sudah ada pembebasan. Itu yang diminta kejelasan," imbuhnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh masyarakat apalagi terkait kerugian negara apalagi daerah akan diproses. Kalau seandainya terbukti itu aset Pemda, tentu punya Pemda.

"Tadi dan sampai sekarang masih dalam proses, kita belum pastikan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa 6 orang pejabat sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru tersebut.

"Ada enam pejabat yang kami periksa dalam kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol," kata Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono.

Menurutnya, enam pejabat tersebut adalah mereka yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan. Namun, pihak Kejati Sumbar belum bisa menyebutkan identitas para pejabat yang menjadi saksi tersebut.

Anwarudin membeberkan penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dan akan memintai keterangan pihak-pihak lain yang terkait.

Penyidikan telah dilakukan oleh Kejati Sumbar sejak 22 Juni 2021, berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen Kejari Padang Pariaman.

Namun demikian hingga kini pihak Kejati belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.

"Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati di Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar