Sumbar Berduka, Tambang Emas Makan Korban |
Padang,, berita duka mendera Sumbar akibat tambang emas, seperti dikabarkan siaran pers Walhi Sumbar, Selasa (29/5 /2021 ) siang tadi publik dikagetkan berita duka dari tambang emas.
“Informasi pertama, berasal dari Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman. Senen, kemarin di lokasi Tambang Emas, PT. Inexco Jaya Makmur menelan korban, satu anak umur 17 tahun meninggal dunia akibat tertimbun tanah dilokasi tambang perusahaan tersebut. Innalillahi wa inna ilaihi roji’un,” kata Direktur Walhi Sumbar Uslaini pada siaran pers diterima media ini, Selasa sore.
Sebelumnya, kata Uslaini, keberadaan perusahaan itu juga berujung pada jatuhnya puluhan korban luka-luka bagi masyarakat Simpang Tonang Pasaman, karena harus berhadap-hadapan dengan oknum Aparat TNI-POLRI yang bersenjata lengkap.
Direktur Walhi Sumbar mengatakan, dua kejadian diatas, sama artinya Sumbar sangat berduka, bukan hanya karena tambang menyebabkan jatuhnya korban di tengah-tengah masyarakat.
“Tapi karena kebijakan pemerintah Provinsi Sumetera Barat yang tidak ramah HAM dan memicu korban dan kerusakan lingkungan. Gubernur mesti bertanggung jawab, atas semua persoalan tambang yang terjadi di Sumatera Barat ini,”ujar Uslaini.
Seperti Lokasi Tambang Emas PT. IJM telah menelan korban, ini harus di investigasi. kenapa, tambang yang dibela mati-matian oleh pemerintah terus menimbulkan korban, pasti ada yang tidak benar. Harus ada yang bertanggungjawab.
Sedangkan Ketua PBHI Sunbar Wengki Purwanto, mengatakan Pemerintah Provinsi semestinya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius, jangan ditunggu jatuh korban terlebih dahulu baru bergerak.
“Ketika masyarakat melaporkan aktifitas tambang emas illegal, seharusnya Pemerintah Provinsi berpedoman kepada Undang-Undang 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 jelas dan tegas mengatur, setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa
IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar,” kata Wengki.
Harusnya kata Wengki ketika masyarakat melaksanakan mandat UU 32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam hal melaporkan akitiftas yang merusak lingkungan oleh tambang illegal, pemerintah harus memberikan respon sesuai aturan hukum.
“Jika hasil investigasi dan monitoring Dinas ESDM Provinsi Sumbar menemukan aktifitas illegal, mereka bisa koordinasi dengan institusi Polri untuk penegakkan hukum. Bukan hanya menegur dan melarang pelaku saja,”ujar Wengki.
Semoga persoalan ini, mesti menjadi perhatian serius oleh pemerintah.
Selain itu, sangat disayangkan permainan oknum aparat keamanan dan pemerintah dalam pertambangan di Sumatera Barat, tidak hanya merugikan negara tapi juga meresahkan masyarakat.
“Pembiaran aktifitas tambang illegal yang masif dan terbuka mengindikasikan ada pihak pihak yang harusnya menjadi penegak hukum, bermain dibelakangnya,” kata Wengki
** Afridon
0 Komentar