Rusli Calo Tiket Perjalanan Dinas DPRD Padang Pariaman Dihukum 4 Tahun Penjara





Jakarta,Editor  - Calo tiket di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat (Sumbar), Rusli Tanjung (50) dihukum 4 tahun penjara. Rusli terbukti melakukan mark up tiket perjalanan dinas sehingga meraup untung hingga Rp 270 jutaan.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang yang dilansir di website-nya, Selasa (24/22/2020). Kasus bermula saat anggota DPRD Padang Pariaman akan melakukan perjalanan dinas pada Januari 2012.


Kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mencari tiket pesawat dan terhubung dengan Rusli. Nah dari situ mulailah dilakukan main mata.

Rusli mencari perusahaan travel yang bisa me-markup harga tiket pesawat. Tiket pun keluar dengan harga yang tercetak sudah di-markup. Adapun harga yang dibayar di bawah nilai tiket sesungguhnya.

BPK kemudian mengendus mark up tiket di atas dan menyelidiki sehingga ditemukan selisih yang signifikan. Yaitu pada Januari-Juni 2012 sebesar Rp 235 juta. Ditemukan juga tiket fiktif sebanyak Rp 15 juta dan tiket pesawat tidak sesuai dengan nama manifes sebesar Rp 22,5 juta.


Atas hal itu, Rusli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pada 14 Agustus 2020, PN Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rusli dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Rusli juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 272 juta subsider 6 bulan.

Atas vonis itu, jaksa dan Rusli sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang diketuai Cepi Iskandar.

Dalam pertimbangannya, MA mendasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 2020. Yaitu perbuatan Rusli melakukan korupsi tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi, termasuk Aspek Kesalahan Rendah. Perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala Kabupaten Padang Pariaman yang tergolong ke dalam Aspek Dampak Rendah.


"Dan dari Aspek Keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa besarnya lebih dari 50 % dari kerugian Negara sebesar Rp 272.882.941.79 termasuk dalam Aspek Keuntungan Tinggi," pungkas majelis dengan anggota Syaifoni dan Lendrawati.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar