Tindak Lanjut Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM, Pemko Pariaman Bentuk Kembali Tim Satgas Covid-19


 


Pariaman, Editor   Dengan bertambahnya kasus covid-19 di Provinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Pariaman dimana dalam sehari kemarin tanggal 21 April 2021 bertambah 9 kasus positif, menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota Pariaman akan membentuk kembali Tim Satgas Covid-19 Kota Pariaman.

“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko satgas penanganan covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 dimulai tanggal 20 April sampai tanggal 3 Mei 2021 ,” ungkap Sekdako Pariaman, Yota Balad saat membuka rapat koordinasi pembentukan tim satgas covid-19 Kota Pariaman bertempat di ruang rapat walikota, Kamis (21/4/2021).

“PPKM ini bisa diperpanjang hingga 14 hari kedepan atau sampai Hari Raya Idul Fitri dengan melakukan monitoring dan koordinasi dengan seluru stakeholders terkait secara berkala “, ujarnya.

Dikatakannya bahwa, mekanisme koordinasi pengawasan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan, dengan mengoptimalkan peran dan fungsi posko tersebut dalam pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Yota Balad juga minta camat agar menginstruksikan kepada kepala desa dan lurah untuk mengaktifkan kembali fungsi posko satgas covid-19 di desa dan kelurahannya masing-masing.

Kemudian, posko untuk tes swab disediakan oleh dinas kesehatan, posko BPBD di lingkungan Balaikota Pariaman diperuntukan bagi masyarakat kita yang memiliki tracking dengan kasus positif dan melakukan penindakan secara pestisi ,” ujarnya.

Ditegaskannya, bagi petugas posko, kita tekankan bahwa untuk sementara waktu karena instruksi Mendagri ini sangat mendesak, pemerintah belum bisa membayarkan honor untuk petugas yang berjaga.

Disamping itu ditambahkannya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 selama bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri 1442 H, maka perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sosialiasi peniadaan mudik lebaran kepada warga masyarakat perantau.

“Sesuai hasil rapat bersama Kapolri kemarin tentang larangan mudik, akan dilakukan Operasi Ketupat dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ,“  Tutupnya


** Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar