Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penyidik KPK



Hari Ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penyidik KPKWali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK. 


 Medan , Edotor - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, hari ini, Senin (12/11/2021) akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa dari KPK.

Syahrial diketahui dijerat KPK diduga terlibat rasuah dengan menyuap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Benar. Hari ini, sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Rencananya, jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai penetapan majelis hakim PN Medan.

"Pukul 10.00 WIB. Sesuai penetapan majelis hakim," ucap Ipi.

M Syahrial didakwa, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal, ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri.

KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar