Padang , Editor - Ahli Hukum Tata Negara, ikut mengomentari mengenai persoalan adanya surat sumbangan yang bertanda tangan Gubernur Sumbar terkait pembuatan buku 100 hari kerja kepala daerah tersebut.
Menurut Suharizal, persoalan surat sumbangan yang bertandatangan Gubernur Sumbar merupakan sebuah kejahatan bukan pelanggaran. Dia mengibaratkan, jika bawa mobil tapi tidak ada SIM termasuk pelanggaran, tetapi bawa mobil dan nabrak inilah kejahatan.
"Jadi bisa dibaca undang-undang Tipikor, pemda, kebebasan informasi publik. Tapi ada yang agak miris setiap kabupaten/kota termasuk provinsi punya peraturan daerah tentang sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah," jelas Suharizal dalam acara Advokat Bicara bertema Membongkar Kasus Surat Gubernur Minta Sumbangan, Jumat malam (27/8/2021).
Suharizal melanjutkan, kalau di Sumatera Barat ada Perda nomor 1 tahun 2013. Namun dia tak habis pikir kenapa Sekda tidak mengetahui hal ini.
Suharizal pun menjelaskan, bahwa sumbangan pihak ketiga adalah partisipasi perseorangan atau badan untuk terlibat dalam kegaiatan pembangunan daerah sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap kesuksesan pembangunan daerah.
Dibaca pada pasal turunannya ada tiga jenis yakni uang, barang, dan jasa. Turun lagi ke bawah, yakni harus masuk satu rekening atau rekening SKPD/OPD, dan dimunculkan di APBD. Pasal terakhirnya wajib diumumkan ke masyarakat.
"Jadi menjadi aneh jika persoalan itu dianggap biasa-biasa saja. Itu (surat sumbangan) merupakan pelanggaran. Ini ada aturan perundangan yang dilanggar," kata Suharizal.
** Afridon
0 Komentar