Amasrul Laporkan Tindakan Wako Hendri Septa ke Ombudsman KASN dan Gubernur, |
Padang, Editor – Amasrul melakukan perlawanan terhadap tindakan Wali Kota Padang Hendri Septa yang menonaktifkannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Usai dinyatakan nonaktif, Amasrul melapor ke Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah dan sejumlah lembaga.
Antara lain, Amasrul mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia juga mengadukan masalah penonaktifan dirinya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
“Saya sudah menyurati lembaga-lembaga yang membina pegawai. Saya sudah surati gubernur, KASN, Inspektorat, BKN. Saya sudah juga melapor ke Ombudsman. Saya sudah menyampaikan informasi ke DPRD sebagai pengawas,” ujarnya temui Editor Jumat (8/6/2021).
Menurutnya, Gubernur Sumbar telah mengetahui permasalahan penonaktifan dirinya oleh Wali Kota Padang tersebut. Terkait seperti apa dan bagaimana tindak lanjut laporan yang diajukan tersebut, Amasrul menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait.
“Secara awak (kita) anak buah tentu wak kirimkan, minta perlindungan lah, dan memberikan informasi. Oh, (apakah laporan kita) ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti, bukan urusan kita,” jelas Amasrul.
Dalam laporannya ke Gubernur dan sejumlah lembaga pembinaan kepegawaian negara, Amasrul menjelaskan alasan Wali Kota Padang menonaktifkan dirinya pada Selasa (2/8/2021) lalu tidak bisa diterima.
Menurut Amasrul, dirinya dinonaktifkan dari jabatannya oleh Hendri Septa karena dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Wali Kota Padang menilainya melanggar PP tersebut karena tidak mau menuruti perintah Wali Kota untuk menandatangani surat keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.
Padahal, dirinya tidak mau menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya disebut tidak menuruti perintah. Kita kan tidak mau juga mengikuti perintah yang salah. Menandatangani petikan SK yang menurut saya melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 karena tidak ada dulu rekomendasi dari KASN,” sebutnya.
Oleh karena itu, dirinya tidak mau menandatangi SK tersebut. Meski demikian, dirinya malah disebut tidak menuruti perintah Wali Kota Padang.
“Kita hanya mau membantu untuk meluruskan aturan. Tapi, Pak Wali berpandangan lain,” beber Amasrul.
Selain itu, dalam aduannya, dia menjelaskan, sebelum dinonatifkan, dirinya diperiksa langsung oleh Wali Kota Padang dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Padang yang lebih rendah jabatan dirinya daripada dirinya.
Padahal, dalam aturannya, orang-orang tersebut tidak boleh memeriksa Sekda. Wali kota hanya membentuk tim kepada Inspektorat Provinsi, bukan malah memimpin pemeriksaan.
“Yang memeriksa saya harus yang di atas saya pangkatnya. Ini yang memeriksa saya yang di bawah saya pangkatnya,” ulas Amasrul.
Lebih lanjut, Amasrul menyampaikan dirinya saat ini masih dinonaktifkan sementara oleh Wali Kota Padang. Tapi, jika penonaktifkan sudah diputuskan, maka dia akan melakukan somasi Hendri Septa.
** Afridon
0 Komentar