Padang Pariaman, Editor - Berkas kasus dugaan penggelapan uang milik yayasan Arizal Aziz oleh Walinagari Sikucua Barat, Kecamatan VI Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman - Sumbar sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Pariaman .
Kasi Pidum Kejaksaan Pariaman , Pengki Sumardi menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas kasus dugaan tersebut dan saat ini masih melakukan penelitian berkas."Saat ini kami telah menerima berkas penyelidikan kasus tersebut dari pihak Polsek Kampuang Dalam," kata Pungki Sumardi, Rabu (25 / 8 2021.)
Lebih lanjut dijelaskannya, berkas kasus itu masih dalam penelitian pihaknya. "Penelitian berkas ini paling lama selama 14 hari, dimulai dari tanggal 18 Agustus," ulasnya
Jika berkas kasus tersebut telah selesai diteliti dan memenuhi syarat atau telah P21, kata Pungki lagi, maka tersangka akan mejadi kewenangan kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya pada Selasa ( 3 /8 2021, ) pihak Polsek Kampuang Dalam menahan Walinagari Sikucua Barat atas laporan kasus penggelapan uang milik yayasan Arizal Aziz
** Afridon
0 Komentar