Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pengukuhan Nagari Konstitusi di Kabupaten Padang Pariaman Sabtu (28/8/2021). |
Padang Pariaman , Editor – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan jumlah “desa sangat tertinggal” di Indonesia saat ini tersisa sebanyak 5.649. Jumlah tersebut menyusut dari tahun 2015 yang tercatat sebanyak 33.592 desa.
“Penurunan jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal cukup signifikan. Sebanyak 61 persen desa telah dientaskan dari ketertinggalan,” ungkapnya saat pengukuhan Nagari Konstitusi di Kabupaten Padang Pariaman , Sabtu (28/8/2021).
Lebih lanjut Abdul halim merincikan pada 2015 terdapat 33.592 “desa sangat tertinggal” dan 13.453 “desa tertinggal” di Indonesia.
Namun, pada 2021 jumlah “desa sangat tertinggal” jauh menyusut hanya tinggal 5.649 dan “desa tertinggal” 12.636 desa.
Abdul Halim juga menyebutkan hingga 2021 sudah lebih dari Rp400 triliun dana desa yang dikeluarkan dari kas negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dia mengatakan, pembangunan di desa dan nagari tidak lepas dari akar budaya yang dimiliki. Sehingga, sampai kapanpun, Indonesia akan kokoh sebagai negara Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara itu, terkait hukum adat, menurut Abdul Halim negara mengakui prinsip hukum tersebut dan menghargai hak-hak tradisional sesuai Pasal 18 ayat 2 UUD 1945
Sejalan dengan itu, UU Desa bertujuan agar bisa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
“Cita-cita luhur pembangunan desa itu kita rumuskan dalam capaian sasaran 18 nilai SDGs yang merujuk pada Perpres 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut atas komitmen yang dibangun 193 negara PBB,” Tutupnya
** Afridon
0 Komentar