Diduga Korupsi Dana Desa Cimpungan Kecamatan Siberut Tengah Mentawai Rp750 juta. Jaksa juga Menahan Mantan Kepala desa dan Perangkatnya

  



Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Mantan Kades Cimpungan 

Mentawai, Editor  -Mantan Kepala Desa Cimpungan inisial SN, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Rabu pagi, (25/8/2021) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai atas kasus dugaan penyalagunaan dana desa pada 2018.

Selain mantan Kepala desa, Jaksa juga menahan mantan Sekretaris Desa inisial LPAdan Bendahara Desa Cimpungan berinisial DDI yang sama-sama menjadi aparatur desa pada saat waktu itu. Jaksa menyebut potensi kerugian negara sekira senilai Rp750 juta.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Nazif Firdaus  ditemui di ruangan kerja Jumat ( 27/8/2021 ), membenarkan bahwa penyidik Kejari telah menahan mantan aparatur Desa Cimpungan di Mentawai.


"Benar tadi malam, sudah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Mentawai terhadap mantan Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Cimpungan,  penahanan tersebut dilakukan di Rutan Anak Air Padang," kata  Nazif 

mewakili Kajari Kepulauan Mentawai, Siti Holija Harahap,ditemui diruangan kerja  Juamat , (27/8/21).


Dijelaskan jaksa, ketiganya dinyatakan tersangka oleh jaksa atas dugaan perkara penyelewengan dana desa pada 2018. "Tidak sesuai dengan peruntukannya, jadi anggaran itu tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, melainkan dibelanjakan menurut kepentingan ketiganya, tersangka tersebut mengalami potensi kerugian sekitar Rp750 juta,"  beber Nazif.


Penetapan tersangka terhadap tiga orang mantan aparatur Desa Cimpungan tersebut kata Kasi Intelijen, Nazif dilakukan Rabu pagi (25/8/2021). "Kemudian siangnya dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, lalu malamnya dilakukan penahanan setelah sebelumnya dilakukan cek kesehatan dan cek antigen, ketiganya di panggil secara resmi melalui surat beberapa hari sebelumnya, jadi tidak dijemput paksa," jelas Nazif melalui pesan Whatsapp.


Kepada tersangka jaksa menyangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 thn 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Dalam waktu ke depan tim penyidik akan bekerja extra dalam menyempurnakan penyidikan guna secepatnya dapat diserahkan ke Penuntut Umum dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Padang," kata Kasi Intel. 

Posting Komentar

0 Komentar