Padang, Editor – Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan Amasrul saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang.
Hendri menegaskan Amasrul hanya dinonaktifkan sementara sebagai Sekda Kota Padang. Dengan kata lain, Amasrul belum diberhentikan secara resmi dari jabatannya itu.
Amasrul saat ini masih diperiksa oleh tim yang dipimpin oleh wali kota sendiri terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi, Hendri menonaktifkan sementara Amasrul dari jabatannya pada Selasa (3/8/2021).
“Sampai saat ini dalam tahap pemeriksaan,” ujar Hendri saat konferensi pers di Balai Kota Padang, Selasa (24/8/2021).
Belakangan, pada Senin (23/8/2021), Amasrul malah dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatra Barat (Sumbar) oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Hendri mengaku bingung dengan pelantikan tersebut.
“Kok bisa ya? Karena sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tepatnya Pasal 42, bagi PNS yang sedang dalam pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin atau dalam upaya mengajukan urusan administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Itu lho,” jelasnya
Dengan demikian, menurut Hendri, Amasrul saat ini telah rangkap jabatan
Padahal, kata dia pula, meski telah dinonaktifkan sementara, Amasrul masih mendapatkan hak-hak kepegawaian sebagai Sekda Padang.
Dia menuturkan Amasrul mendapatkan dua mobil dinas untuk mendukung aktifitasnya sebagai Sekda Kota Padang. Satu untuk dirinya, dan satu lagi untuk istrinya.
Sehari setelah dinonaktifkan sebagai Sekda, Amasrul mengembalikan mobil dinas bermerek Toyota Altis yang dipakainya ke Pemko Padang
Sedangkan satu mobil lagi bermerek Kijang Innova sampai saat ini masih digunakan oleh istri Amasrul.
Hendri tidak mempermasalahkan hal tersebut meski Amasrul telah dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada Senin (23/8/2021).
Hal tersebut karena Amasrul saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang meski berstatus dinonaktifkan sementara. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai sampai saat ini masih berjalan.
Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS yang dibebas sementara dari tugas jabatannya sebagaimana yang dimaksud Ayat ! tetap diberikan hak-hak kepegawaian.
“Tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya seperti gaji, insentif, mobil dinas, tunjangan, dan lain-lain yang patut beliau terima sebagai Sekda Kota Padang,” kata Hendri.
Hendri juga mengatakan Amasrul tidak meminta izin kepadanya sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas PMD. Mahyeldi pun juga tidak meminta izin kepadanya sebelum melantik Amasrul sebagai kepala dinas.
Lebih lanjut, terkait kapan pemeriksaan Amasrul akan selesai, Hendri menyampaikan dirinya belum bisa memastikan. “Kita usahakan secepatnya,” sampainya.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Amasrul karena menerima jabatan baru dari Mahyeldi, Hendri menyampaikan dirinya bersama tim yang telah dibentuk sekarang masih fokus terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul.
Selain dirinya, tim pemeriksa tersebut terdiri atas unsur kepengawasan, unsur kepegawaian, atau pejabat lainnya.
Dia menyampaikan apabilan dugaan pemeriksaan disiplin itu telah selesai, maka dirinya akan melaporkan hasilnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita tidak ikut campur urusan lain. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan baru kita lapor kepada Kemendagri dan KASN,” bebernya
Lebih lanjut, Hendri juga menyampaikan hubungannya sama Mahyeldi masih baik. Sebagai informasi, Hendri merupakan Wakil Wali Kota Padang sewaktu Mahyeldi menjabat sebagai Wali Kota Padang.
Belakangan Mahyeldi menjadi Gubernur Sumbar, dan Hendri jadi Wali Kota Padang. Hendri menonaktifkan Amasrul sebagai Sekda, lalu Mahyeldi mengangkat Amasrul jadi kepala dinas.
Dalam beberapa wawancara Mahyeldi menyayangkan penonaktifan Amasrul tersebut. Menurutnya, tugas seorang bawahanlah mengingatkan pimpinan agar tidak tersandung masalah hukum.
“Hugungan saya dengan Pak Mahyeldi baik kok. Sebab buya itu guru saya. Tidak ada masalah apa-apa. Cuma saya kenapa jadi seperti ini. Jujur saya tidak diberi tahu masalah pelantikan ini (oleh Mahyeldi),” sampainya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan sementara Amasrul dari jabatannya sebagai Sekda.
Dia dinonaktifkan lantaran dianggap telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hal itu juga dibenarkan Amasrul, bahwa dia tidak menuruti perintah wali kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang
Menurut Amasrul, dia tidak mau menadatangi SK itu lantaran belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, Mahyeldi sudah melantik Amasrul sebagai Kepala Dinas PMD Sumbar
** Afridon
0 Komentar