Jubir Pemko Padang Amrizal Rengganis Insentif Nakes Pemko Padang Tetap Dibayar

 


Padang,  Editor  - Insentif untuk tenaga kesehatan sampai bulan Juli di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp 20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Itu termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr Rasidin Padang.

"Jadi tidak benar kalau Pemko Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19," kata Wali Kota Padang Hendri Septa melalui juru bicaranya Amrizal Rengganis, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan kepada media, Selasa petang (31/8/2021).

Wali kota perlu memberi tanggapan sehubungan dengan adanya berita bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 Kepala Daerah di Indonesia termasuk Wali Kota Padang karena belum juga membayarkan uang insentif para Nakes di Padang.

Amrizal mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Padang telah membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan di Kota Padang sebesar Rp20.83 miliar atau 40,88%.

Insentif tersebut dibayarakan sampai bulan Juli untuk Dinas Kesehatan dan sampai bulan April untuk RSUD dr.Rasidin Padang.

"Kita sudah bayarkan insentif Nakes sebesar Rp20 miliar untuk Dinas Kesehatan dan untuk RSUD dr.Rasidin Padang dengan realisasi 40,88 persen," kata Amrizal Rengganis.

Ia menambahkan, belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50% sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020, dimana fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.

Lalu yang kedua, jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr. Rasidin Padang pada awal trimester I Tahun Anggaran 2021 masih sedikit, sehingga tidak dapat dibayarkan insentifnya.

"Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan," kata dia


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar