Lambatnya Polda Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR Mentawai Dana Rp5,29 Miliar,


 



 Mentawai, Editor  — Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5,29 miliar. Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar meyakini, banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, dalam audiensi dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dan informasi, serta langsung memproses perkara dugaan korupsi pada Dinas PUPR Mentawai tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mendalami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 14 saksi, dan memeriksa surat-surat serta dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. Kami sudah melakukan perhitungan bobot, serta cek fisik, dan juga meminta keterangan ahli,” ujar Joko,  Jumat ( 14/8/2021 )

Selain itu, sambung Joko, penyidik Polda juga telah ditugasi untuk melakukan pengecekan ke lapangan, yang tersebar di empat pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah masuk ke dalam tahap penyelidikan (lidik) dan masih terus dalam pengembangan perkara.

“Apabila nanti sudah selesai tahap penyelidikan, baru bisa menentukan apakah ini tindak pidana atau bukan, dan apabila ini merupakan tindak pidana, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan (sidik),” kata Joko 

Sementara itu di lokasi yang sama, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Surya Purnama menerangkan, hasil analisis hukum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) Nomor : 06/LHP/XVIII.PDG/01/2021 Atas Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2019-2020, ditemukan bahwa terdapat kejanggalan pada penggunaan anggaran sebesar Rp5,29 miliar.


Anggaran tersebut, sambungnya, diperuntukkan bagi kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Pembangunan Jalan Desa Strategis oleh Dinas PUPR. Ada pun alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu ialah sebesar Rp10,07 miliar.


“Dari LHP BPK, yang dapat dibuktikan dari dua proyek itu hanya Rp3,33 miliar. Dan, adanya pengembalian anggaran kegiatan sebesar Rp1,44 miliar ke kas daerah. Tapi masih ada selisih sebesar Rp5,29 miliar yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Surya  Pada Editor 


Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) koalisi, Heronimus Zebua, menyatakan, setidaknya ada tiga pihak yang teridentifikasi menerima aliran dana tersebut, jika berdasarkan pada LHP BPK RI. Ketiganya antara lain satu kepala dinas yang diduga menerima Rp774 juta, satu Kepala Badan yang diduga menerima Rp400 juta, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menerima Rp200 juta.


Menurut Heronimus, dalam laporan BPK RI, disebutkan bahwa telah dilakukan pembayaran fiktif oleh Kepala Dinas dengan melakukan pemalsuan dokumen. Di antaranya berbunyi telah membayarkan uang kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut sebesar Rp40 juta, pelaksana lapangan Pulau Sipora Rp1,65 miliar, pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp190 juta, dan pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp120 juta.


Namun, Heronimus melanjutkan, dalam keterangan BPK, para pelaksana lapangan tersebut membantah telah menerima uang panjar kegiatan dari Dinas PUPR Mentawai tersebut. Bahkan, para pelaksana lapangan kepada BPK menyatakan bahwa tanda tangan mereka dipalsukan sehingga diduga menimbulkan kwitansi pembayaran fiktif.


Heronimus menyebutkan, meskipun Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet sudah membebastugaskan tiga pihak yang menerima aliran dana tersebut, akan tetapi langkah itu tidak serta merta menghilangkan proses pidana. Selain itu, koalisi menduga masih ada pihak-pihak lain yang juga turut menerima aliran uang tersebut.


“Dari aliran dana kepada tiga orang tersebut, masih terdapat selisih sebesar Rp3,91 miliar yang diduga mengalir kepada pihak-pihak lain yang belum teridentifikasi. Sehingga, kepolisian, kejaksaan, hingga KPK diminta segera mengungkap kasus ini,” ujarnya.


Dinonaktifkan


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus, membenarkan bahwa Kepala Dinas PUPR Mentawai bernama Elfi dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mentawai yang dalam proyek ini berstatus sebagai PPK bernama Febrinaldi, sudah dibebastugaskan sementara sejak Maret lalu.


Ada pun staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Metri Doni, yang juga disebut mendapatkan aliran dana, telah dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Mentawai. Pemberian sanksi tersebut sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK. “Kita bebaskan sementara dari jabatannya, Pak Elfi dan Febrinaldi,” kata Martinus,


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar