mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8/2021). |
,JAKARTA , Editor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo
II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Dengan pelimpahan itu, RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus
dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo
II tahun 2010.
"Hari ini Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan
berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta
Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK
Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Ia menyampaikan, penahanan RJ Lino telah beralih menjadi kewenangan
Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah
Putih," ucapnya.
Ia menuturkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK
bakal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin
persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Dakwaan yang telah disusun Tim JPU KPK
yakni pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau
kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun
ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk
langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga
unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.
Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan
dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo
II.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
** Afridon
0 Komentar