Wali Nagari Sikucua Barat, Ditahan Kasus Dugaan Penggelapan Uang


Padang Pariaman , Editor  - Wali Nagari Sikucua Barat, Kacamata V Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman - Sumbar ditahan polisi terkait dugaan kasus penggelapan uang milik Yayasan Arizal Aziz.

Kapolsek Kampuang Dalam, AKP Kasman membenarkan  diduga pelaku penggelapan uang tersebut bernama Rafi'i telah ditahan di  Polresta  Pariaman .

"Benar, Wali Nagari itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang milik yayasan Arizaz Aziz berdasarkan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara,"  beber AKP Kasman, Selasa ( 3 /8 2021.)

 oknum Wali Nagari itu ditahan pihaknya pada Senin malam (2/8/2021) atas laporan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Yayasan Arizal Aziz.

"Dalam kasus ini, terlapor (Walinagari) yang juga merupakan sekretaris Yayasan Arizal Aziz ditugaskan membeli tanah untuk yayasan. Namun sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan terkait tanah yang dibeli itu begitupun dengan laporan keuagannya," ungkap AKP Kasman.

Untuk diketahui juga, total uang yang diberikan yayasan senilai 500 juta rupiah namun sebanyak 72 juta rupiah tidak jelas ke mana arahnya.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proses penyelidikan," kata Kapolsek

 Kuasa Hukum dari terlapor bernama Suspida Lastri menepis dugaan kalau kliennya bernama Rafi'i melakukan penggelapan.

"Kami telah memasukan gugatan atau pembelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu," sebut Kuasa Hukum Rafi'i, Suspida Lastri.

Dikatakannya juga, kliennya tidak terbukti bersalah atas kasus ini karena mereka mempunyai bukti atas pembelian tanah dan hal lainnya.



** Afridon



Posting Komentar

0 Komentar