Punya Data Temuan BPK, Oknum Wartawan Peras Kadis PUPR

 



 EDITOR  -  WONOSOBO -Sat Reskrim Polres Wonosobo menangkap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan tindak pidana pemerasan. Ketiganya, HW (32), DN (36), dan AR (35) diduga memeras Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo,   Jumat ( 6/8 /2021 ).

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho mengatakan, awalnya, tersangka yang mengatasnamakan dari media “Internal Publik” mengirim surat permintaan konfirmasi kepada pejabat  Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo, dan Sekda Kabupaten Wonosobo atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2019. 

Padahal sudah dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah. 

Tetapi HW yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media itu menyatakan, meski temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan membayar kelebihan bayar ke kas daerah, secara pidana kasus itu masih dapat diproses. 

Untuk menakut nakuti, kata dia, tersangka sempat mengaku kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu pun diminta untuk memasang iklan di media milik tersangka, dengan tarif Rp 20 juta. 

“Para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan”, terangnya,  Jumat (6/8 /2021) 

Kasus dugaan pemerasan itupun dilaporkan ke Polres Wonosobo. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Melalui tim satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya ditangkap saat menerima permintaan uang sejumlah Rp 20 juta dengan modus kerjasama iklan. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Mochamad Zazid, dari informasi yang dihimpun pihaknya, ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis. Pun media “INTERNAL PUBLIK” yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja, juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers yang terverifikasi. 

Dalam perkara ini, kata Zazid, para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. 

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan, sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Wonosobo, dan pers terjalin dengan baik.

Ia pun mengimbau masyarakat, jika ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, agar tak segan melapor ke Polres. 

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, 

**  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar