Dugaan korupsi Rp 5,2 miliar , Mantan Bupati Kuansing Mursini Langsung Ditahan



Eks Bupati Kuansing Mursini saat keluar menuju mobil tahanan  di kutip   Detik.com 


Pekanbaru, Editor   - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, diperiksa pertama kali setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Rp 5,2 miliar. Setelah diperiksa, Mursini langsung ditahan.

Pemeriksaan terhadap Mursini dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) sejak siang tadi. Beberapa jam setelah diperiksa, Mursini keluar dengan pakai baju tahanan oranye sore ini.

"Nanti ke penyidik saja, ya," ucap Mursini saat ditanya terkait penahanan sembari masuk mobil tahanan, Kamis (5/8/2021). di kutip Detik.com 

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo, mengatakan Mursini diperiksa perdana setelah 2 kali mangkir. Mursini tak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Alasannya, penasihat hukum terpapar COVID, panggilan kedua juga tidak hadir,"  ulasnya.

Setelah 2 kali panggilan tak hadir, penyidik kembali melayangkan panggilan ketiganya pada Senin (2/8/2021 ). Pada panggilan ketiga, Mursini hadir dan langsung ditahan.

"Panggilan ketiga dilayangkan pada Senin kemarin dan hari ini memenuhi panggilan. Setelah diperiksa, langsung ditahan," tutur  Raharjo.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Mursini awalnya ditangani tim Kejaksaan Negeri Kuansing. ada sejumlah orang diperiksa, termasuk mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, yang saat ini menjabat bupati menggantikan Mursini.

Untuk mempercepat penanganan, kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab itu akhirnya ditangani tim gabungan Kejari Kuansing, Kejaksaan Tinggi Riau, dan tim Kejaksaan Agung lewat supervisi.

Mursini sebelumnya menjabat Bupati satu periode mulai 1 Juni 2016 hingga 1 Juni 2021. Pemeriksaan Mursini dilakukan setelah ada putusan pengadilan terhadap terdakwa lain yang terlibat kasus lebih dulu.

Mursini dan Andi Putra, yang saat itu masih menjabat Bupati dan Ketua DPRD, berulang kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing. Proses penyidikan di kasus itu dipimpin langsung Kepala Kejari Kuansing Hadiman.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar