Sekdako Berikan Bantuan Sembako Kekantor kejaksaan Pariaman di Perbolehkaan Dalam Aturan


Sekdako Kota Pariaman Yota Balad berikan Bantuan Sembako kekantor Kejaksaan Pariaman suatu kerja sama yang baik tidak ada niat grafikasi Jabatan

Pariaman,Editor - Sekdako Kota Pariaman Yota Balad berikan Bantuan Sembako kekantor Kejaksaan Pariaman suatu kerja sama yang baik tidak ada niat grafikasi Jabatan

Pemko Pariaman dalam aturan ada bebarapa Fasilitas kendaraan  milik Pemko di berikan Hak Pinjam Pakai kekantor Kejaksaaan  Inova,dan Anvanza karena ini selama ini Kejaksaaan Pariamam telah Membantu kerja Kota Pariaman ini,wujud kerja sama yang Baik katanya Yota Balad di temui di ruang kerja jumat( 6/8/2021) Pukul  10.15  Wib

." Malahan kita Bantu makanan nasi kotak dalam Rangka Hut kejaksaaan ke 61 di kota pariaman ,ini wujud ke pedulian pemko kota pariaman " kata Yota Balad

Masalah Pemberian Bantuan  Sembako rutin bantuan kejaksaaan pariaman,karena dalam aturan yang di perboleh anggaran rumah tangga Walikota,wakilwalikota,dan sekdako 

" Pemberiaan bantuan Sembako kejaksaaan itu wewenang Bapak Sekdako Pariaman,kita sebagai kabag Umum hanya lakukan Perintah ." kata Raswan Azmi di temui diruangan kerja kamis (5/8/2021 )

Menurut Kasub rumah tangga Fuadi  Yang  menjadi tangung umum pemko pariaman biaya rumah tangga dalam aturan .walikota pariaman,wakilwalikota,dan rumah tangga kejaksaaan di luar aturan karena kita  diperintahkan pimpinan,kita tidak bisa berbuat apa apa ." kata Fuadi

Dari Pantauan Media Editior adanya bantuan Sembako rutin tiap bulan ini di duga terjadi grafikasi jabatan sehingga nanti banyak proses hukum yang tidak jalan sesuai  aturan karena sudah sering minta bantu Fasilitas Mobil inova dan Mobil anvaza hingga Makanan dalan hut kejaksaaan dan  Sembako

Yang jadi pertanyaan masyarakat apa Kejakasaan tidak ada anggraran untuk dana hut kejaksaaan dan kendaraan Opersaional dalam menjalan tugas menjalan kejaksaaan,hingga biaya sembako hinggaa menerima bantuan sembako dari Pemko Pariaman.

Kekuwartir Publik saat masyarakat melaporkan dugaan Perjalanan Fiktif  DPRD kota Pariaman hotel Basko 17 hingga 20 Juni 2021 .Belum ada proses Pulbaket,hingga.lidik malahan belum ada  petunjuk sama sekali ada proses laporan masyarkat ditindak lanjuti

Akhir masyarakat  melaporkan pihak Yudikatif yang  lain KPK dan  Seperti kepolisian Polres Pariaman dan saat sekarang sudah ada Pengerakan Proses hukum  minta keterangan DPRD Kota Pariaman.

"  Kabag Hukum  dan Humas DPRD Kota Pariaman  Evi mengatakan Institusi sudah di datangi oleh polres kota pariaman hingga sekwan sudah di minta keterangan. ".ujar Evi


** Afridon




Posting Komentar

0 Komentar