Pariaman, Editor – Secara umum semua fraksi di DPRD Kota Pariaman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang diajukan Pemko Pariaman.
Persetujuan itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pariaman sekaligus jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi, terkait Nota Penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, di kantor DPRD Kota Pariaman, Selasa (24/8/2021).
Dari Pemko Pariaman hadir Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin menyampaikan jawaban terhadap padangan umum fraksi tersebut. Enam fraksi menyampaikan padangan umumnya melalui juru bicara masing-masing. Yakni, Efrizal dari Fraksi Golkar, Asman Tanjung dari Fraksi PPP, Syafrudin dari Fraksi Keadilan Demokrat, Romi Novrialdi dari Fraksi Bulan Bintang Nurani, Harpen Agus Bulyandi dari Fraksi Gerindra dan Jonasri dari Fraksi Nasdem.
Mardison Mahyuddin atas nama Pemko Pariaman mengapresiasi pandangan fraksi di DPRD Kota Pariaman terkait dengan Ranperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pariaman.
“Hari ini kita mendengarkan secara langsung pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman terkait Ranperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang diusulkan Pemko Pariaman. Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut, namun ada beberapa usulan yang disampaikan, dan akan menjadi catatan bagi kami nantinya,” ungkapnya
Pemerintah Kota Pariaman memiliki 55 desa dan 16 kelurahan, di mana pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sebelumnya telah diatur dengan Perda No. 6/2016 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Dengan telah keluarnya Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, kita perlu memperbarui Perda Nomor 6 Tahun 2016 tersebut, agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini,” katanya
Deiktahui, saat ini telah banyak kepala desa yang sudah habis masa jabatan. Oleh sebab itu diperlukan regulasi baru yang bertujuan agar pemilihan kepala desa dapat dlaksanakan dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Ke depan, kita akan melakukan sosialisasi agar tujuan Ranperda dapat diterima dan dipahami pada pemilihan kepala desa mendatang. Kita berharap Perda ini cepat selesai sehingga kita bisa segera melakukan pemilihan kepala desa serentak, karena ada 17 kepala desa yang habis masa jabatannya dan digantikan tugasnya oleh beberapa Kepala OPD,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, Ranperda tersebut juga sebagai upaya menyelaraskan arah kebijakan pemilihan kepala desa dengan program unggulan pemerintah desa.
** Afridon
0 Komentar