Anggota DPRD Kota Padang dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Budi Syahrial |
Padang, Editor – Wali Kota Padang, Hendri Septa mengnonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul dari jabatannya mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang.
Anggota DPRD Kota Padang dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Budi Syahrial menyebutkan, penonaktifan itu wajar saja terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Kalau bawahan tidak loyal kepada atasan dan dianggap tidak bisa bekerja sama dan tidak bisa mengamankan kebijakan yang diambil, otomatis dinonaktifkan, tidak mau tanda tangan SK Mutasi menurut tidak sesuai SK dengan aturan maka terjadi pemberhentian itu,” ujarnya di temuai Edior , Rabu (4/8/2021).
Menurut Budi, secara pribadi ia sangat menyayangkan perseteruan antara Wali Kota Padang dengan Sekdanya. Apalagi, perseteruan tersebut menjadi pemeberitaan dan juga diumbar ke media sosial
Wali Kota Padang, kata Budi, merupakan atasan dari Sekda, jika memang ada perselisihan atau ketidaksukaan dengan wali kota, sekda seharusnya tidak mempertentangkan kebijakan yang diambil pimpinannya.
“PNS itu harus netral, tidak boleh berpolitik. Siapapun yang menjadi wali kota, itulah pimpinan mereka. Jika tidak suka, ada dua pilihannya. Kalau melawan, juga harus siap diberhentikan, atau memang mengundurkan diri dari awal,” bebernya
Budi menambahkan, peran sekda itu sangat penting dalam pemerintahan, apalagi terkait kebijakan yang diambil oleh pimpinan, yaitu wali kota.
Menurutnya, wali kota yang mengambil kebijakan dan sekda ke bawah yang akan mengamankan dan melaksanakan.
“Bagaimana bisa itu (kebijakan) terlaksana jika sekdanya tidak loyal kepada wali kota. Misal, kalau semua sekda melawan di Indonesia ini, kacaulah pemerintah, kan begitu. Jadi, agar itu tidak terjadi, wajar saja diganti,” Ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Amasrul mulai dinonaktifkan dari jabatan sekda sejak Selasa (3/7/2021) pukul 10.00 WIB.
Ia dinonaktifkan lantaran dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu juga dibenarkan Amasrul, bahwa ia tidak menuruti perintah wali kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.
Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul, Ini Penyebabnya
Menurut Amasrul, ia tidak mau menadatangi SK itu lantaran belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
** Afridon
0 Komentar