3.271 narapidana dan anak yang menerima remisi umum itu, dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) |
Padang, Editor – Dalam rangka hari Kemerdekaan RI ke-76, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pengurangan hukuman (remisi) kepada 3.271 narapidana dan anak yang ada di Lapas dan Rutan di provinsi Sumbar.
“Ada sebanyak 3.271 narapidana dan anak yang menerima remisi umum itu, dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas ataupun Rutan yang ada di Sumbar,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, saat penyerahan secara simbolis napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas II A Muaro Padang, Selasa (17/8/2021).
Penyerahan SK remisi tersebut juga dilaksanakan secara virtual dari Kementerian Kumham, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Andika menjelaskan besaran remisi yang diterima oleh ribuan narapidana tersebut bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Selain itu juga terdapat 22 narapidana yang mendapatkan kebebasan langsung usai menerima remisi di hari kemerdekaan itu.
Menurutnya pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang tengah menjalani hukuman.
“Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” ungkapnya.
Andika berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman.
“Untuk narapidana yang telah bebas kami berpesan agar kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan, dan pemantauan akan terus dilakukan,” kata dia.
Lebih lanjut Andika mengatakan, untuk saat ini jumlah warga binaan di Sumbar tercatat sebanyak 6.290 orang, dengan rincian 4.898 narapidana dan 1.392 orang tahanan.
“Berdasarkan data tersebut, Lapas dan Rutan yang ada di Sumbar mengalami over kapasitas 3.073 orang atau sebanyak 96 persen,” bebernya
Kemudian kata Andika, untuk tindak pidana terbanyak yakni Narkotika 53 persen, Perlindungan Anak 12 persen, Pencurian 11 persen, Penganiayaan 2 persen dan perjudian 1,7 persen.
Sementara itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi berharap pengurangan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan dapat menjadi motivasi agar senantiasa berlaku baik di Lapas ataupun Rutan.
Ia juga mendorong pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar memperbanyak kegiatan pembinaan di lingkungan Lapas sebagai bekal keterampilan nantinya.
** Afridon
0 Komentar