DIbekuk Pemuda 3 Orang Pemuda kasus Curian Sepeda Motor , Polres Padang Panjang Juga Ringkus Pelaku dan Penadahnya

 


tiga pelaku Rf ( 35 ) RA ( 19 )  AW   ( 44 )  dan penadah itu, kita amankan tiga barang bukti yang diduga hasil curian,” beber  Novianto kepada Media  Kamis (23/9/2021).


Padang Panjang, Editor – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengamankan tiga kendaraan yang diduga hasil curian. Bahkan, para pelaku dan penadah juga turut diringkus.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto mejelaskan , dari tiga kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang berhasil diungkap, polisi juga membekuk tiga orang pelaku, termasuk penadah, masing-masing berinisial RF, 35 tahun, RA, 19 tahun dan AW, 44 tahun.

“Dari ketiga pelaku dan penadah itu, kita amankan tiga barang bukti yang diduga hasil curian,” beber  Novianto kepada Media  Kamis (23/9/2021).

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, ucap Novianto, yaitu satu sepeda motor merek Vixion dengan nomor polisi B 3916 TUR.

“Kendaraan itu (Vixion) diamankan dari tangan RF dan RA,” ulasnya

Lalu, kata Novianto, juga diamankan dua sepeda motor merek Beat warna putih dengan nomor polisi BA 5378 NR dan Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 3255 NP dari pelaku berinisial AW.

“Jadi, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka RF yang juga residivis dan RA, adalah sebagai pelaku pencurian dan tersangka AW sebagai penadah,” katanya 

Untuk para pelaku, ucap Novianto, yaitu RF dan RA disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Lalu, pelaku berinisial AW disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. 

** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar