BNNK Pasaman Barat Tangkap Empat Pengedar 50 Kg Ganja |
Pasaman Barat , Editor – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, bersama tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 50 paket besar atau 50 kilogram ganja.
“Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (23/9/2021 ) . Hari ini baru bisa diekspose karena kemarin ada pengembangan,” kata Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry, di Simpang Empat, Jumat (24/9/2021 )
Menurutnya, dua orang pelaku Ridwan (35) dan Samsul (42) ditangkap di dekat Jembatan Taming Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya Arival Putra (29) dan Rifka Efendi (29) ditangkap di dalam kebun Sawit di Jorong Parit Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap keempat pelaku berawal pada Rabu (22/9/2021 ), anggota seksi pemberantasan BNNK Pasaman Barat mendapatkan informasi terkait akan masuknya narkotika jenis ganja yang berasal dari daerah Penyabungan Sumatera Utara ke Pasaman Barat melalui jalur darat.
Mendapatkan informasi itu, BNNK Pasaman Barat melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar Kombes Pol Hindra guna meminta penambahan personel dari bidang pemberantasan BNNP Sumbar untuk melakukan penangkapan.
Setelah itu, katanya lagi, sekitar pukul 17.00 WIB, BNNK Pasaman Barat langsung menuju ke lokasi yang akan dilalui oleh target yang diduga akan membawa narkotika jenis ganja ke Pasaman Barat sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar bersama dengan beberapa anggota pemberantasan BNNP Sumbar telah bergabung dengan tim pemberantasan BNNK Pasaman Barat, kemudian menyusun strategi untuk segera melakukan penangkapan,”terangnga
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, mobil yang dicurigai melewati salah satu pos pemantau, kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan dua orang pelaku Ridwan dan Samsul.
Kemudian sekitar pukul 03.20 WIB, tim pantau melihat adanya satu mobil yang mencurigakan melewati pos pantau dengan kecepatan yang tidak normal.
Melihat itu, tim sergap langsung melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil rush warna merah. Tetapi mobil rush berwarna merah tersebut mampu melewati barikade jalan yang telah disusun oleh tim.
Pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga berakhir di tepi sungai di daerah Pasir Panjang, dengan kondisi mobil tersebut dalam keadaan kosong.
Sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu anggota Polsek Ranah Batahan memberikan informasi terkait ditemukannya barang berupa narkotika yang diduga dilemparkan oleh pengendara mobil Toyota Rush warna merah tersebut di sepanjang jalan di sekitar jembatan Tamiang dan berhasil ditemukan empat karung warna putih yang di dalamnya berisi 50 paket besar narkotika jenis ganja dibungkus dengan lakban warna cokelat
Kemudian dilakukan pengembangan ke daerah Parit dan berhasil diamankan dua orang pelaku Arival Putra dan Rifka Efendi.
“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih jauh,” katanya pula.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 50 paket besar ganja, satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Rush warna merah atas nama Diafari Siregar dengan nomor polisi BB 1474 FQ, dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza warna silver atas nama Sri Aulia Permata Sari dengan nomor polisi BA 1526 SA, satu unit handphone merek Nokia 105 berwarna biru, satu unit handphone merek Vivo 1904 berwana biru, satu unit handphone merek Vivo V2027 berwarna silver, dan uang tunai Rp1.500.000.
** Afridon
0 Komentar