Hakim PTUN Padang Tolak Gugatan Amrizon Soal Pilkades Bukit Pamewa



Hakim PTUN Padang Tolak Gugatan Amrizon Soal Pilkades Bukit Pamewa Kabag Hukum Setda Mentawai, Serieli Bawamenewi (kanan) menyampaikan putusan hakim kepada Ketua P2KD dan Kepala Desa Bukit Pamewa terpilih.



 Mentawai, Editor -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang menyatakan menolak gugatan Amrizon, bakal calon kepala desa Bukit Pemewa terkait pengumuman hasil seleksi bakal calon kepala Desa Bukit Pamewa yang diterbitkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pada Pemilihan Kepala Desa serentak 2021 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Putusan majelis hakim atas perkara ini telah keluar pada Senin, (13/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB melalui daring. “Putusan hakim telah keluar hari ini, hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli Bawamenewi, Senin, (13/9/2021).

Dijelaskan Serieli Bw, berdasarkan amar putusan hakim yang diterima Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Mentawai atas perkara ini, bahwa pelaksanaan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bukit Pamewa dinyatakan telah sesuai dengan aturan.

Hasil PIlkades Bukit Pamewa dimana Utoyo Ali Rahman Sinaga (Ucok) yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa Desa Bukit Pemewa telah sesuai dengan aturan dan hasil Pilkades dinyatakan sah secara hukum.

“Pada prinsipnya dari putusan hakim itu, tidak ada satu pun gugatan penggugat yang dikabulkan atau diterima artinya Pemda Mentawai sudah menang atas perkara ini, dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan pelantikan,”  kata  Serieli Bw.

Dijelaskan Serieli bahwa prinsip gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Amrizon pada Kantor Hukum Pardosi dan Parnerts yakni Hengki Ronalddapot Tua Pardosi dan Reyhan Sentosa (penggugat) terhadap Pemda Mentawai (P2KD Bukit Pamewa tergugat) yakni tekait pengumuman hasil seleksi tambahan (pembobotan) bakal calon kepala desa bukit pamewa, Sipora Utara yang memenuhi persyaratan sebagai calon kades yang diterbitkan P2KD pada 28 April 2021.

Kemudian pihak penggugat meminta hakim mewajibkan tergugat mencabut pengumuman tersebut, dan merehabilitasi hak penggugat dan menghukum tergugat membayar segala biaya ditimbulkan dalam perkara ini. Namun pada putusan hakim hari ini menyatakan menolak gugatan Amrizon dan tim kuasa hukumnya.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, pihak Amrizon (penggugat) menyatakan belum ada tanggapan apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya banding. “Belum ada,” jawab Amrizon singkat melalui pesan elektronik.


** Afridon 


Posting Komentar

0 Komentar