Kejaksaan Agung RI Sita Tanah Milik Tersangka Asabri di Kepulauan Riau

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 


Jakarta ,  Editor - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyita tanah seluas 26.765 meter persegi (m2) milik Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Tanah yang disita seluas 26.765 meter persegi berupa empat bidang tanah dan atau bangunan," Ungkap  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis 23 September 2021.

Leonard menyebutkan, lokasi aset yang disita tersebut berada di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Penyitaan aset milik tersangka Asabri tersebut, kata Leonard, telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA dengan Nomor : 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan.

Adapun aset tanah yang disita masing-masing terdiri dari satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 1.700 m2. Kemudian, 3.568 m2, 3.117 m2, dan 18.380 m2. Diketahui pula, seluruh aset tanah milik Teddy diatasnamakan ke PT Tanjung Pinang Sakti.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tutur Leonard.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga telah menyita dua unit mobil mewah jenis BMW tipe 520i milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo pada Senin (13/9). Kedua unit mobil tersebut dengan nomor polisi polisi B-1136-SAQ dan B-1347-SAO itu telah dititipkan ke kantor pusat Asabri di Jakarta.

Hingga saat ini nominal aset tersangka Asabri yang telah disita mencapai Rp15,2 triliun. Angka ini masih jauh dari kerugian negara Rp22,78 triliun.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar