Kejari Padang Menyeliki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3,2 M di KONI Padang




Padang,  Editor  – Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Kota Padang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.

Sejauh ini, tiga orang telah dipanggil penyelidik kejaksaan untuk dimintai keterangan di Kantor Kejari Kota Padang sejak Senin (20/9/2021). Mereka adalah Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda Olah Raga (Dispora) Kota Padang, Junaldi yang diperiksa pada Senin pagi.

Kemudian, Ketua KONI Kota Padang, Agus Suardi, dan Bendahara KONI Kota Padang tahun 2020 yang diperiksa pada Selasa (22/9/2021) pagi.

Kepala Kejari (Kajari) Padang, Ranu Subroto mengatakan  penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020 oleh KONI Kota Padang.

Ia mengatakan , ketiga orang tersebut dipanggil masih dalam tahap klarifikasi untuk dimintai keterangan soal penggunaan dana tersebut

“Jadi mereka belum sebagai saksi, masih klarifikasi saja,”  mengatakan , Rabu (22/9/2021).

Ranu menyebutkan, jika pada saat proses penyelidikan berjalan pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana, maka kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepala Dispora dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)adang, Therry Gutama mejelaskan , tim penyelidik saat ini masih terus mendalami kasus ini.

Kini, pihaknya masih mengumpulkan dan mengkaji sejumlah dokumen-dokumen terkait kasus ini. Soal kemungkinan pemanggilan yang lainnya, pihaknya belum bisa memastikan.

“Sedang mendalami dokumen-dokumen terkait,” jelasnya ketika dihubungi terpisah.

Pernah dipanggil DPRD Kota Padang

Sebelumnya, DPRD Kota Padang juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan pengurus KONI Kota Padang terkait persoalan ini.

Rapat dengar pendapat diadakan di Gedung DPRD Kota Padang pada Jumat (3/9/2021) lalu. Dalam rapat itu juga hadir  Kota Padang.

Rapat dengar pendapat itu untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran hibah sebesar Rp3,2 miliar oleh KONI Kota Padang yang belum dapat dipertanggungjawabkan.


Kemudian, juga perihal penggunaan anggaran Rp500 juta untuk event gulat internasional 2020 yang belum terselenggaran hingga saat ini. Dalam dengar pendapat itu terungkap, kepengurusan KONI sebelumnya ilegal. Sementara itu, kepengurusan KONI yang baru belum resmi dan dikukuhkan. Sehingga, DPRD pun menunda rapat dengar pendapat terkait kasus itu dengan memberikan tiga rekomendasi.

Hingga saat ini, DPRD Kota Padang belum menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat yang tertunda itu lantaran bentrok dengan agenda DPRD lainnya.

Soal penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Padang, DPRD pun menyambut baik. Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti menyebutkan, pihaknya akan menunggu proses hukum yang berjalan.

“Sekarang kan ada proses hukum yang berjalan, jadi biarlah proses hukum berjalan dulu,” kata Elly kepada  Editor 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar