Kontrak di Mulai 21 September 2020 masa pelaksanaan 240 hari kerja |
Pariaman Editor -Prediksi media ini, saat pekerjaan baru mulai terbukti. Pekerjaan proyek pengembangan kawasan kumuh Kota Pariaman dikerjakan PT. Trisco Jaya Utama, tak akan selesai tepat waktu. Sepertinya, pekerjaan proyek bermasalah di Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jendral cipta karya, terus berlanjut. Dan, juga terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman perkotaan, pekerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh kota Pariaman Kawasan Tengah.
Matrial pasir di aduk sama semen mutu diragukan |
Buktinya, proyek bernomor kontrak HK 02.03/01-NUSP/PKP/PPP-SB/IX-2020, tanggal 21 September 2020, sumber dana ISDB, nilai kontrak, Rp. 7.764.352.730.86, tahun anggaran 2020, masa pelaksanaan 240 hari kalender, masa pemeliharaan 365 hari kalender, kontraktor pelaksana, PT Trisco Jaya Utama, pengawasan Technical Management, sudah molor dari jadwal
Kerekel Cornya kerelel sungai diaduk Pakai Exacavator yang langsung masuk Molen tanpa Pengawasan |
Telusuran media Editor , Selasa ( 7/9/2021 ) Pukul 11 . 30 Wib, aktifitas pekerjaan masih terlihat. Padahal, proyek mulai kontrak September 2020, masa pelaksanaan 240 hari kalender sudah habis. Penyebab, saat mulai kontrak tahun lalu, rekanan tak langsung mengerjakan. Bahkan sebulan setelah kontrak, tak ada aktifitas pekerjaan sama sekali.
"Dari awal sudah terendus, pekerjaan proyek ini akan bermasalah dikemudian hari. Kelalaian kontraktor terlihat pada awal kontrak. Buktinya, sebulan lebih kontrak ditanda tangani, pekerjaan belum juga dilakukan," kata Edwar Bedang, LSM Ampera Sumbar
Dilihat dari kontrak bulan 21 September 2020, sekarang sudah September 2021, berarti pekerjaan sudah molor. Terlihat dilapangan, pekerjaan masih jauh dari progres. "Bahkan, demi berburu pekerjaan mutu dan kualitas terabaikan," katanya lagi.
langsung masuk Molen tanpa ada Pengawasan |
Lihat saja, timbunan untuk pekerjaan trotoar, tak dilakukan pemadatan. Ini akan beresiko tinggi, sebab tanah dilokasi pekerjaan tak keras. "Tidak saja dilakukan pemadatan, tanah yang ada dilokasi pekerjaan tak dibersihkan dari kayu dan ranting, tapi langsung ditimbun saja," ujar Edwar
Sistim Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja (SMK 3) terabaikan. Padahal, pekerjaan beresiko tinggi dari reruntuhan dan material bekas pembongkaran yang berserakan. Sementara pekerja tak dilengkapi Alat Pengaman Diri (APD). Padahal, ini bagian dari kontrak.
Begitu juga protokol kesehatan tak terlihat diantara padatnya rumah penduduk dan banyaknya pekerja." Tak terlihat profesionalnya perusahaan mengerjakan proyek tersebut. Sudahlah, pekerjaan lamban, APK dan Prokes terabaikan. Terbukti, tak profesionalnya perusahaan yang mengerjakan," katanya mengakhiri
** Afridon
0 Komentar