Prediksi Investigasi Terbukti, Proyek Kawasan Kumuh Kota Pariaman Molor



Kontrak di Mulai  21 September 2020 masa pelaksanaan 240 hari kerja   


 Pariaman Editor -Prediksi media ini, saat pekerjaan baru mulai terbukti. Pekerjaan proyek pengembangan kawasan kumuh Kota Pariaman dikerjakan PT. Trisco Jaya Utama, tak akan selesai tepat waktu. Sepertinya, pekerjaan proyek bermasalah di Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jendral cipta karya, terus berlanjut. Dan, juga terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman perkotaan, pekerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh kota Pariaman Kawasan Tengah.  


Matrial   pasir di aduk sama semen   mutu  diragukan

Buktinya, proyek bernomor kontrak HK 02.03/01-NUSP/PKP/PPP-SB/IX-2020, tanggal  21 September 2020, sumber dana ISDB, nilai kontrak, Rp. 7.764.352.730.86, tahun anggaran 2020, masa pelaksanaan  240 hari kalender, masa pemeliharaan 365 hari kalender,  kontraktor pelaksana, PT Trisco Jaya Utama, pengawasan Technical Management, sudah molor dari jadwal


Kerekel Cornya kerelel sungai diaduk Pakai Exacavator   yang langsung  masuk Molen tanpa Pengawasan


Telusuran media  Editor , Selasa  ( 7/9/2021 ) Pukul 11 . 30 Wib, aktifitas pekerjaan masih terlihat. Padahal, proyek mulai kontrak September 2020, masa pelaksanaan 240 hari kalender sudah habis. Penyebab, saat mulai kontrak tahun lalu, rekanan tak langsung mengerjakan. Bahkan sebulan setelah kontrak, tak ada aktifitas pekerjaan sama sekali.





"Dari awal sudah terendus, pekerjaan proyek ini akan bermasalah dikemudian hari. Kelalaian kontraktor terlihat pada awal kontrak. Buktinya, sebulan lebih kontrak ditanda tangani, pekerjaan belum juga dilakukan," kata Edwar Bedang, LSM Ampera Sumbar 


Dilihat dari kontrak bulan 21   September 2020, sekarang sudah September 2021, berarti pekerjaan sudah molor. Terlihat dilapangan, pekerjaan masih jauh dari progres. "Bahkan, demi berburu pekerjaan mutu dan kualitas terabaikan," katanya lagi.

 langsung  masuk Molen tanpa ada  Pengawasan


Lihat saja, timbunan untuk pekerjaan trotoar, tak dilakukan pemadatan. Ini akan beresiko tinggi, sebab tanah dilokasi pekerjaan tak keras. "Tidak saja dilakukan pemadatan, tanah yang ada dilokasi pekerjaan tak dibersihkan dari kayu dan ranting, tapi langsung ditimbun saja," ujar Edwar


Sistim Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja (SMK 3) terabaikan. Padahal, pekerjaan beresiko tinggi dari reruntuhan dan material bekas pembongkaran yang berserakan. Sementara pekerja tak dilengkapi Alat Pengaman Diri (APD). Padahal, ini bagian dari kontrak.


Begitu juga protokol kesehatan tak terlihat diantara padatnya rumah penduduk dan banyaknya pekerja." Tak terlihat profesionalnya perusahaan mengerjakan proyek tersebut. Sudahlah, pekerjaan lamban, APK dan Prokes terabaikan. Terbukti, tak profesionalnya perusahaan yang mengerjakan," katanya mengakhiri


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar