Proyek Water Front City Kota Pariaman Keterlambatan , Ini Alasannya


 



Pariman, Editor -Terkait terlambatnya proyek pengerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh di kota Pariaman kawasan tengah yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Trisco Jaya Utama, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar melalui PPK, Dedi Aulia Putra mengatakan, pihaknya mengakui keterlambatan proyek tersebut.



Dedi mengatakan alasan terlambatnya pekerjaan tersebut karena adanya permasalahan sosial dan adanya penambahan ruang lingkup kegiatan yang memerlukan izin dari pusat

"Benar terlambat. Itu karena ada masalah sosial, dan penambahan ruang lingkup yang harus ada izin dari pusat dulu, kata Dedi melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/9/2021 )

Diketahui, kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan di Kota Pariaman tersebut bernomor kontrak HK 02.03/01-NUSP/PKP/PPP-SB/IX-2020, dengan sumber melalui ISDB (Islamic Development Bank), senilai Rp 7.764.352.730 TA (Tahun Anggaran) 2020-2021.





Masa Pelaksanaan 240 hari kalender terhitung 21 September 2020, dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Hingga saat ini belum selesai dikerjakan.

Pekerjaan tersebut dibawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sumbar.

Berdasarkan pengamatan media ini dilokasi proyek pada  Rabu  (22/9/2021 ) aktifitas pekerjaan digudang proyek masih terlihat. Padahal jika berpedoman pada kontrak yang tertulis, seharusnya proyek ini sudah selesai, karena sudah habis masa pengerjaannya.






Dilihat dari kontrak bulan September 2020, sekarang sudah September 2021, sementara waktu pelaksanaan 240 hari kalender. Berarti pekerjaan sangat jauh terlambat dari waktu yang ditetapkan. Terlihat dilapangan, pekerjaan masih jauh dari progres.



Selain itu sistim Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja (SMK 3) terabaikan. Padahal, pekerjaan beresiko tinggi dari reruntuhan dan material bekas pembongkaran yang berserakan. Sementara pekerja tak dilengkapi Alat Pengaman Diri (APD). Padahal, ini bagian dari kontrak


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar