Padang , Editor – Izet, yang diduga memeras supir truk, yang video aksinya sempat viral di media sosial, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (21/9) kemarin
Dalam agenda pembacaan dakwaan itu, Izet melalui penasehat hukumnya tak keberatan dengan isi dakwaan dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Sebelumnya, JPU Eli Roza menyebutkan, bahwa terdakwa Zetrizal alias Izet pada hari Jumat, 9 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Juli 2021 bertempat di Packing Plat Indarung (PPI) PT. Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan diduga telah melakukan tindak pemerasan dan kekerasan kepada korbannya, Irvan Oktovi.
“Terdakwa memaksa orang yaitu Irvan Oktovi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang berupa uang sebanyak Rp.20 ribu, yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa,” beber Eli Roza
JPU juga mengatakan kalau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 368 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Usai mendengar dakwaan pada sidang yang digelar secara online itu, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan demikian agenda sidang minggu depan langsung menghadirkan saksi.
Seperti diketahui juga sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan terdakwa Izet pada Juli lalu direkam oleh teman korban, yang kemudian videonya viral di media sosial dan grup WA.
Usai aksinya tersebut, terdakwa pun sempat melarikan diri dan kemudian berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Tanah Datar beberapa hari berselang.
** Afridon
0 Komentar