Padang pariaman, Editor - Dalam bulan ini, Satuan Narkoba Polres Padang Pariaman telah menangkap 6 pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
"Dalam bulan ini, sedikitnya 6 orang tersangka telah kami amankan dalam 3 kasus. Mereka diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja," beber Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman , Iptu Ahmad Ramadhan, rabu (27 /10 /2021.) Pukul 11. 30 Wib
Lebih lanjut Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan para pelaku rata-rata berusia 31 hingga 35 tahun.
"Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan 6 paket sabu dengan berbagai ukuran. Selebihnya paket ganja kering," sebut IPTU Ahmad Ramadhan.
Masing-masing pelaku, katanya lagi, bernama Mulyadi, Hendri, M Fadli, Yendra, Ariadi dan Nike Aswandi.
"Para tersangka dalam bulan ini berasal dari wilayah Padang Pariaman. Mereka dikenakan pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Bahkan bisa seumur hidup penjara," Ungkap Iptu Ahmad Ramadhan.
Saat ini, kata dia lagi, para pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman beserta barang bukti kejahatan untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada warga, khususnya para pemuda agar tidak ikut ikutan menggunakan narkoba jenis apapun. Bila telah mengecap candunya, sulit untuk disembuhkan. Merugikan diri sendiri," kata Kasat itu.
** Afridon
0 Komentar