Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin, didampingi Asinten Pidana Khusus Suyanto saat menggelar jumpa pers penanganan kasus ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, Jumat (29/10/2021 ) |
Padang Editor - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.
"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti akhirnya ditetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Asisten Intelijen Mustaqpirin bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Suyanto saat menggelar jumpa pers di Padang, Jumat.
Belasan tersangka yang telah ditetapkan itu berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima uang ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, apatur pemerintahan nagari, serta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi sebanyak delapan orang itu berinisial BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan nagari.
Sementara lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padangpriaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
"Tiga belas tersangka itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, dan tim sampai saat ini masih terus melanjutkan proses penyidikan," ungkapnya
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Suyanto membeberkan dari penghitungan sementara perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai jumlah Rp28 miliar.
Kerugian itu muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Ia menceritakan persoalan itu berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dan negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Paritmalintang, Kabupaten Padangpariaman, yang uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.
Karena lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padangpariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.
Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padangpariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.
Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padangpariaman.
Pada bagian lain, Asintel menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol.
Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.
"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," tutupnya
** Afridon
0 Komentar