\
Padang , Editor - Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pendapat ahli minyak dan gas (Migas) dalam memroses kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsi sekitar 1 ton.
"Untuk pelengkapan berkas kasus ini kami meminta keterangan satu orang ahli dari BPH Migas di Jakarta," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto di Padang, Selasa.
Ia mengatakan pedapat ahli tersebut diperlukan untuk menerangkan alur serta ketentuan penyaluran minyak jenis solar bersubsidi dari pemerintah.
Sementara untuk tiga orang tersangka yakni DS (40), AD (45), dan HT ( 52 ) telah diperiksa dan menjalani penahanan di sel Polsek Koto Tangah.
Mardianto mengatakan pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi sekitar 1 ton itu agar bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pemeriksaan sejauh ini penyidik mengungkap modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah membeli solar di sentra pengisian bahan bakar utama (SPBU).
"Mereka mengisi (solar) pada malam hari sekitar lima jeriken setiap kali pembelian, kemudian minyak itu dikumpul hingga mencapai 1 ton," bebernya
Setelah minyak itu terkumpul barulah mereka menjual kembali solar bersubsidi seharga minyak non subsidi, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp2.000-Rp3.000 per liter.
Para tersangka dijerat dengan pidana pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Koto Tangah setelah menerima informsi adanya aktivitas dugaan penimbunan di sebuah rumah kawasan Air Pacah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan para tersangka pada Kamis (30/9/ 2021 )
** Afridon
0 Komentar