Padang, Editor – Tim Kewang Satreskrim Polresta Padang menangkap lima gadis cantik komplotan pencuri motor
Mereka diamankan di Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung setelah mencuri dua motor Honda Beat BA 3212 OP dan Scoopy BA 4301 QR.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mejelaskan identitas para pelaku masing-masing berinisial RS (21), AF (23), AP (39), SW (23) dan RSH (24).
Aksi mereka dilakukan di dua tempat berbeda. Modusnya dengan mengajak teman atau korban minum di kafe, kemudian salah satu pelaku meminjam motornya.
Selanjutnya kunci motor yang menjadi sasaran diduplikasi. Usai itu, pelaku mengembalikan kunci motor, namun rekan yang lain sudah membawa kabur motor korban.
“Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. Salah seorang pelaku kenal dengan korban dan mengajak duduk minum di kafe. Kemudian, salah seorang pelaku meminjam sepeda motor korban untuk diduplikasi kuncinya. Mereka ditangkap kemarin di rumah kos pukul 15.00 WIB,” kata Rico, Selasa (9/11/2021)
Aksi pertama mereka lakukan di Kafe Danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat pada Mei lalu. Tersangka yang melakukan aksi tersebut yakni RS, AF, RSH dan SW (23). Mereka mencuri motor Beat warna putih yang dibawa Hendra (29) sebagai korban warga Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kemudian aksi kedua pada di Kafe Pasadena, Danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat September silam. Mereka mencuri Scoopy hitam milik Rozi Mulyasi (31) warga Siteba Kecamatan Nanggalo. Pelakunya yakni RS, AF dan AP.
“Jadi awalnya polisi menangkap RS (21), AF (23) dan RSH (24). Setelah diinterogasi ternyata mereka ada lima orang maka ditangkaplah AP (39) dan SW (23). Mereka berlima ini mengakui telah melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, meminjam motor korban untuk diduplikat kuncinya,” beber Rico.
Menurutnya, motor Honda Beat dijual seharga Rp5 juta. Sementara Scoopy dijual Rp2 juta karena tidak memiliki surat.
“Saat ini barang bukti tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” tutupnya
** Afridon
0 Komentar