Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yuharmen Yakub |
Pariaman , Editor -Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman, Yuharmen Yakub mengatakan dua orang tersangka kasus Dana Bumdes Lumbung Mas, Desa Manggung telah dilakukan penahanan pada hari ini, Jum'at (19/11/2021).
"Setelah melewati rangakaian penyelidikan pada hari ini kita melaksanakan proses tahap dua yaitu penyidikan atas kasus pidsus. Terkait dana Bumdes Lumbung Mas Desa Manggung tahun 2019 dan sudah dinyatakan penyidik P 21, kata Yuharmen pada Jum'at sore (19/11/202 ) temui di ruang kerjanya.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka Inisial DI (42) selaku Dir. Bumdes Lumbung Mas dan WR (41) sebagai penyedia jasa. dilakukan penahanan lapas Anak Air Padang , berhubung Pengadilan Tipikor berada di Bay Pas Padang.
"Pada tahap dua ini, yaitunya penyerahan berkas perkara hasil penyidikan maupun barang bukti pada pengadilan Tipikor Padang. Maka sekaligus kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,kata Yuharmen
Kemudian lanjutnya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di rutan anak air Padang, terhitung 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini
Selanjutnya, setelah menyusun dan menyiapkan berkas perkara. Maka akan dilimpahkan kepengadilan tindak pidana korupsi Padang, untuk disidangkan secepatnya menjelang akhir tahun
"Nilai kerugian negara atas kegiatan pembangunan wahana wisata sepeda gantung lebih kurang Rp125 juta (anggaran Desa/APBN 2019). Yang mana objek kasus perkara itu, sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan," Ungkap Yuharmen.
** Afridon
0 Komentar