Etika profesi yang bisa menjadi pedoman
operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Atas dasar itu,
wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:
1. Wartawan Indonesia menhormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan
menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak
mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran
informasi, serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnak, sadis
dan cabul, serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahkan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan
serta melayani Hak Jawab.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan
kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh Organisasi yang dibentuk untuk itu.
Bandung, 6 Agustus 1999
Kami atas nama organisasi wartawan Indonesia :
1. AJI Lukas Luwarso
2. ALJI Rendy Soekamto
3. AWAM Qohari Khalil
4. AWE Rusyanto
5. HIPSI M.A. Nasution
6. HIPWI R.E. Hermawan, S.
7. HIWAMI H. Erwin Amril
8. HPPI H. Sutomo Parastho
9. IJTI Achmad Zihni Rifai
10. IPPI Eddy Syahron Purnama
11. IWARI Ferdinad R.
12. IWI Rosihan Sinulingga
13. KEWADI M. Suprapto, S
14. KO-WAPPI HAns Max Kawengian
15. KOWRI
H. Lahmuddin B.
Nasution
16. KWI Arsyid Silazim
17. KWRI R. Priyo M. Ismail
18. PEWARPI Andi Amiruddin M
19. PJI Darwin Hulalata
20. PWFI H.M. Sampelan
21. PWI Tarman Azzam
22. SEPERNAS G. Rusly
23. SERIKAT PEWARTA Maspendi
24. SOMPRI Yayan R.
25. SWAMI H. Ramlan M.
26. SWII KRMH. Gunarso G.K
0 Komentar