KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Pajak , Angin Prayitno Aji Dan Dadan Ramdani




Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata), Wawan Ridwan tiba di gedung KPK, Kamis (11/11/2021).

Jakarta,  Editor  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penetapan kedua pegawai Kementerian Keuangan ini hasil dari pengembangan kasus suap pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Diketahui Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank PAN Indonesia (BPI), dan PT Jhonlin Baratama (JB)

Keduanya mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas tindak pidana tersebut, keduanya menerima uang total Rp37 miliar.

Menurut Nurul dari pengembangan kasus suap pajak sebelumnya, KPK mendapatkan berbagai informasi dan data serta fakta persidangan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021, dan menetapkan tersangka WR (Wawan Ridwan) dan AS (Alfred Simanjuntak)," ujar Nurul di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021).

Lebih lanjut Nurul menjelaskan keduanya merupakan pihak perantara suap pajak dari pemeriksaan pajak PT GMP, PT BPI dan PT JB yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa. 

Uang suap tersebut diserahkan langsung kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku pimpinan. 


** Kompas/ Afridon

Posting Komentar

0 Komentar