Sumbar, Editor - Jambi|Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga kembali jadi perhatian publik. Pasalnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi (BPJN Prov.Jambi) sebagai ujung tombak pemerintah dalam pelaksanaan proyek infrastruktur fisik jalan diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
Hal ini diduga terjadi pada pelaksanaan Preservasi jalan BTS Prov.Sumbar-BTS Kota Muaro Bungo-BTS Kab.Tebo/Kab. Bungo(MYC) oleh PPK 2.3 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Jambi (Satker PJN Wil II Jambi).
Proyek dengan nomor kontrak KU0210/Bb4/PJN2/PPK2.3/646 dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa dengan konsultan supervisi PT EIKELIA Mitra Consultant KSO PT SEECON dengan waktu pelaksanaan selama 540 hari kalender.
Walaupun memiliki papan informasi proyek (Plang Proyek). Tapi ada kejanggalan terpantau media, karena pada plang proyek tersebut tidak menyebutkan nilai anggaran.
"Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya,"demikian seorang pengamat pembangunan Ir.Indrawan mengatakan mananggapi hal itu, pada Senin (22 /11/2021) di Sumbar.
Bagaimana tidak, lanjut Indrawan, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Padahal, katanya lagi, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
"Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran," ujarnya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, ulasnya.
Lebih jelas Indrawan mengatakan, aturan dimaksud sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing daerah. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.
"Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal," pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan,media masih upaya konfirmasi pihak Dirjen Bina Marga, dan pihak terkait lainnya
** Afridon
0 Komentar