Alasan MA Sunat Vonis Terpidana Korupsi Eks Kadis Papua: Tak Ada Niat Jahat




Jakarta , Editor - Hukuman mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya disunat Mahkamah Agung (MA) dari 6 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Kambuaya terbukti terlibat korupsi jalan Kemiri-Depapre dalam proyek senilai Rp 90 miliar. Lalu, apa alasan MA menyunat hukuman Mikael Kambuaya?

Berikut penjelasan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, tentang alasan majelis PK menurunkan masa hukuman Mikael Kambuaya kepada  dikutip  detikcom, Rabu (22/12/2021):


Bahwa Mikael Kambuaya tidak memiliki niat jahat (mens rea/guilty mind) untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri karena Mikael Kambuaya tidak menikmati atau memperoleh keuntungan sedikit pun dari kerugian negara yang terjadi dari Paket Pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre dan Pengadaan Tiang Pancang dan Rangka Jembatan yang dikerjakan oleh PT Bintuni Energi Persada (BEP).

MA Sunat Vonis Eks Kadis PU Papua di Kasus Korupsi Jalan Jadi 3 Tahun Bui

Hal ini terlihat pula dari tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Mikael Kambuaya. Padahal Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwakan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalaupun ada orang lain atau korporasi yang diuntungkan/diperkaya, maka itu bukanlah keinginan dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.

"Bahwa tidaklah adil apabila kesalahan sepenuhnya ditimpakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidaklah memperoleh keuntungan sedikit pun dari proyek tersebut dan tidak ada satu aliran dana pun yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang berasal dari orang-orang yang menerima dana dari adanya proyek a quo," papar majelis.

Mikael Kambuaya dalam menaikkan nilai proyek bukan semata-mata kehendak sendiri, tetapi karena didasarkan pada perintah Gubernur Papua melalui Surat Nomor 914/6873/SET tertanggal 11 Juni 2015. Dengan demikian patut kiranya pidana yang dijatuhkan kepada Mikael Kambuaya perlu diperbaiki agar tercipta keadilan baik bagi masyarakat maupun pada diri Mikael Kambuaya.

"Oleh karena itu, maka permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dapat dikabulkan," cetus majelis.


 ** Afrdon/ Detik.com



Posting Komentar

0 Komentar