Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada ruas Padang-Sicincin. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Oktober lalu. |
Para tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin di Padang Pariaman ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Rabu (1/12/2021) sore. Ke-12 tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IB Padang Anak Air. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 27 miliar.
Padang, Editor — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada ruas Padang-Sicincin. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 27 miliar. Kuasa hukum salah satu tersangka membantah kliennya bersalah karena proses ganti rugi sudah sesuai dengan peraturan.
Penahanan ke-12 tersangka itu berlangsung pada Rabu (1/12/2021) sore seusai mereka menjalani pemeriksaan di Kejati Sumbar, Padang. Para tersangka kemudian dibawa dan dititipkan oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumbar di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Anak Air.
** Afridon
0 Komentar