Main Hakim Sendiri, Penggerebek Anggota KPU Maluku Tenggara Selingkuh Dibui

 Main Hakim Sendiri, Penggerebek Anggota KPU Maluku Tenggara Selingkuh




Maluku Tenggara , Editor  - Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Arif Rahakbauw, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena digerebek warga kedapatan sedang selingkuh. Dalam penggerebekan itu, Arif sempat mencoba kabur, tetapi dihakimi massa. Arif tidak terima dan mempolisikan warga hingga warga dipenjara.
Kasus pidana tersebut tertuang dalam putusan PN Tual sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (22/12/2021). Kasus penggerebekan itu terjadi pada 5 September 2020 menjelang pergantian malam. Arif digerebek warga di sebuah rumah.

Warga menggedor, tapi Arif tak kunjung keluar. Selang 30 menit kemudian, Arif diam-diam ambil langkah seribu dengan loncat dari jendela. Warga langsung berteriak-teriak dan menghakimi Arif. Warga mengeroyok dan memukuli Arif sehingga memar-memar dan luka. Satpol PP, yang ada tidak jauh dari rumah penggerebekan, mengamankan Arif dan membawanya ke puskesmas.


Pada 19 September 2021, suami yang diselingkuhi melaporkan Arif ke polisi dan Arif jadi tersangka. Adapun Arif mempolisikan balik orang yang memukulinya. Akhirnya warga yang memukulinya dijadikan tersangka dan diadili di PN Tual.

Lima terdakwa itu adalah:

1. Jumadi Rahayaan (42), yaitu suami dari istri yang 'diselingkuhi' Arif.
2. Idris Renjaan (35)
3. Abdul Kadir Reliubun (29)
4. Abdul Fatah Renyaan
5.S amsudin Renyaan (26)

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jumadi Rahayaan alias Junet, Terdakwa II Idris Renyaan alias Roy, Terdakwa III Abd Kadir Reliubun alias Dandy, Terdakwa IV Abdul Fatah Renyaan alias Abdul, dan Terdakwa V Samsudin Renyaan alias Dino dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari," ujar ketua majelis Rosyadi dengan anggota Andy Narto Siltor dan Jeffry Pratama.

Kepada majelis hakim, Arif membantah berselingkuh. Ia mengaku saat itu sedang naik sepeda motor dan mogok. Arif lalu menelepon pemilik rumah karena haus dan ingin minum air.

"Saya segera pergi ke rumah E, dan saya masuk ke dalam rumah E sekitar pukul 24.00 WIT. Situasi di sekitar rumah E pada malam itu masih ramai, bahkan anak-anak yang berada di dalam rumah itu belum juga tidur karena masih bermain handphone," kata Arif di persidangan.

Arif menyatakan mengetahui Jumadi sebagai suami E sedang di luar desa. Ia lalu masuk ke ruang televisi. Tiba-tiba hujan besar terjadi dan angin kencang bertiup. Pintu rumah depan tertutup. Setelah hujan berhenti, ramai warga mengetuk pintu rumah. Arif mengaku dilarang E keluar dulu karena takut terjadi salah paham.

"Saya merasa tidak bersalah dalam kejadian tersebut," kata Arif.

Beda Arif, beda Jumadi. Menurut Jumadi, Arif datang ke rumahnya malam itu karena menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.

"Saya juga pernah melihat foto selfie Arif dengan istri saya pada tahun 2018, dan juga sudah ada banyak informasi tentang hubungan perselingkuhan antara Arif dan istri saya itu," kata Jumadi di persidangan.

Meski Arif membantah menyelingkuhi istri Jumadi, DKPP telah memutuskan Arif bersalah melanggar etik sore ini. DKPP menilai kejadian 5-6 September 2020 itu telah melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 a dan b, Pasal 19 a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.

"Menjatuhkan pemberhentian tetap Arif Rahakbauw selaku anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara," kata ketua majelis DKPP Teguh Prasetyo dalam sidang DKPP yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (22/12/2021).


"Sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik harusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk menjaga tertib sosial. Alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan teradu justru bertentangan dengan nilai kepatutan dan kepantasan berkunjung dan bermalam ke rumah istri pengadu yang sudah diketahui suaminya sedang berada di luar desa," ucap anggota majelis Ida Budhiarti.

"Tindakan teradu itu menimbulkan reaksi publik sebagai pelanggaran moral publik yang berdampak bagi buruk bagi kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu," beber Ida.

** Afridon / Detik.com











Posting Komentar

0 Komentar