Padang, Editor- Polda Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa dua perwira menengah (pamen) terkait dugaan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Dua pamen yang diperiksa adala Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha Hyang Batara, dan Wakapolresta Padang AKBP Haris Hadis.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu membenarkan pemeriksaan kedua pamen tersebut. Namun karena masalah internal, Polda Sumbar tak bisa mempublikasikan.
"Sementara belum bisa dipublikasi. Kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," tuturnya di Padang, Selasa (7/12/2021). Selama menjalani pemeriksaan, tugas dan tanggung jawab kedua pamen itu sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt).
Plt Kapolres Padang Pariaman dijabat oleh AKBP M Qory Oktohandoko, sedangkan Plt Wakapolresta Padang belum ditentukan.
Menurutnya pemeriksaan terhadap dua pamen ini bagian dari komitmen Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa untuk menerapkan reward and punishment terhadap seluruh jajaran demi meningkatkan produktivitas kerja.
"Kapolda sendiri siap diberikan punishment jika melanggar ketentuan atau norma," katanya.
** Afridon
0 Komentar