Terima Suap Rp 1,4 M dari Proyek Pembangunan Rumah MBR, ASN di NTT Ditahan

 



 Kupang, Editor  -   Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Tahun 2012. Bantuan itu untuk Kabupaten Kupang, NTT

Nikodemus yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang diduga menerima suap hingga Rp 1,4 miliar dari PT Anda Maria. Suap itu terkait dengan proyek direktif presiden untuk NTT, yakni Pembangunan PSU Kawasan Tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.694.960.000 


pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sudah kita tahan yang bersangkutan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Jumat (28/1/2022).

baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan. Bahkan, lanjut dia, tersangka Nikodemus diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari PT. Anda Maria.

 Menurut Abdul, tersangka Nikodemus ditugaskan sebagai Kepala Urusan Teknis dan Panitia Lelang. Tugas sebenarnya adalah untuk mengawasi kegiatan proyek itu. Namun atas jabatan dan kewenangan itu, tersangka Nikodemus justru menggunakannya sebagai lahan mafia agar mendapatkan keuntungan pribadi

PT Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan kemudian perusahaan itu menyerahkan uang sebesar Rp 260.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening tersangka Nikodemus.


** Kompas.



Posting Komentar

0 Komentar