Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup kembalikan Kerugian Negara

 



Jakarta, Editor -Di Indonesia, seorang terpidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, tidak bakal dipenjarakan. Kasusnya cukup diselesaikan dengan pengembalian uang negara.

Sehubungan dngan hal tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran terkait penanganan kasus korupsi.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,"  terang  Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip dari Editor  Kamis (27/1/2022. )

Dia menyampaikan kebijakan tersebut diambil agar proses hukum berlangsung efisien dan cepat. Sehingga, proses dapat dilakukan secara sederhana.

"Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiayaa ringan," ungkap Burhanuddin.

Kebijakan pengembalian kerugian negara juga diberlakukan kepada penyelewengan dana desa. Syaratnya, kerugian negara yang dialami tidak terlalu besar.

Burhanuddin tidak menyebutkan batasan penyelewengan dana desa yang proses penyelesaiannya masuk kategori pengembalian. Syarat lainnya, penyelewengan dana desa tidak dilakukan secara terus menerus.

"Diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," sebut Burhanuddin

Selain mengembalikan kerugian negara, pelaku penyelewengan dana desa bakal mendapat pembinaan. Hal itu dilakukan oleh inspektorat.

"Pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Burhanuddin.


** Rilis




Posting Komentar

0 Komentar