Dugaan Perbudakan Berikan Pekerjaaan tapi tidak Di bayar Upah dan Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

 

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat


Jakarta , Editor  - Polisi mendalami kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan perbudakan mulai diusut.

Berdasarkan penelusuran polisi, kerangkeng manusia ini dinyatakan ilegal. Kerangkeng itu diketahui sudah dibangun sejak tahun 2012.

"Tidak berizin, tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022 )

Siasat Terbit di Balik Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Polisi juga mengungkap temuan sementara dari kasus kerangkeng manusia ini. Termasuk mengusut dugaan perbudakan. Berikut selengkapnya.

Polisi Usut Dugaan Perbudakan-TPPO

Polisi kini sedang mengusut dugaan adanya praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Ramadhan mengatakan para warga binaan itu dipekerjakan dengan tujuan diberikan pembekalan keterampilan.

"Ini dalam proses, karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya," kata Ramadhan.

Hingga kini, Ramadhan belum dapat menjelaskan secara detail adanya dugaan perbudakan dan TPPO dalam kasus tersebut. Dia menyebut pekerjaan yang dikerjakan para penghuni kerangkeng diberikan oleh pihak yang disebut pembina.

"Tentu itu semua merupakan alasan dari pengelola, nanti kita lihat bagaimana proses penyelidikan akan kita sampaikan," ucap Ramadhan.

Polisi telah memeriksa 11 orang. Mereka terdiri atas warga binaan hingga jajaran pejabat pemerintahan setempat seperti Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Langkat.

Ramadhan menuturkan ada 48 warga penghuni kerangkeng manusia yang dipekerjakan sebagai buruh pabrik. Polisi menyebut mereka dipekerjakan tapi tidak diberi upah.

"Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja,"  tutup Ramadhan.


** detik


Posting Komentar

0 Komentar