Herry Wirawan Dituntut PN Bandung Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

 

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Bandung , Editor   Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/1/2022). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia,

 denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita.


** Dikutip Tribun

Posting Komentar

0 Komentar