Kejari Padang terima pengembalian Dana dari tersangka Dugaan korupsi KSPS


 





Padang, Editor   - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua Kecamatan Pauh, kota setempat berinisial EO.

"Hari ini kami menerima pengembalian uang dari pihak tersangka sebesar 37 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, didampingi Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Liranda Mardhatillah, di Padang, Senin.

Ia mejelaskan pengembalian tersebut adalah pengembalian kedua dalam kasus dugaan korupsi KSPK Koto Lua, dimana sebelumnya kejaksaan juga menerima pengembalian sebesar Rp6 juta.

Therry mengatakan  pengembalian uang akan menjadi suatu pertimbangan meringankan bagi tersangka pada tahap penuntutan atau persidangan nanti.

"Pengembalian uang menjadi pertimbangan karena dinilai ada etikad baik dari tersangka dan adanya kesadaran hukum," ungkapnya

Sementara untuk proses kasus ia mengatakan masih dalam tahap penyidikan sampai sekarang, dan melengkapi berkas kasus.

Tersangka dalam kasus itu adalah EO yang diduga telah menyelewengkan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua Kecamatan Pauh, Kota Padang.

EO yang menjabat sebagai manajer dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Therry menjelaskan pemeriksaan kasus itu berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan pada 18 Januari 2021.

Dari hasil penyelidikan akhirnya tim menemukan adanya perbuatan pidana sehingga proses kasus langsung dinaikkan ke tahap penyidikan pada Maret 2021.

Ia menceritakan KSPS Koto Lua adalah salah satu koperasi yang menerima penyertaan modal berupa hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang pada 2011 sebesar Rp300 juta.

Dalam perjalanannya EO sebagai manajer diduga telah melakukan pembiayaan fiktif dan uang koperasi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pembiayaan fiktif yang dilakukan sebanyak 44 kali dengan cara yang tidak sesuai SOP dan SOM koperasi," tututnya

Akibatnya ada uang sebesar Rp267.520.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka. Uang tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar