KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Banjarnegara ke Pengadilan

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 September 2021. Penyidik KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Budhi Sarwono dan Kedy Afandi. 


Jakarta , Editor  - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara terdakwa, Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ke Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi Semarang. Dengan demikian, Budhi akan segera menjalani persidangan.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan hari sidang pertama," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 18 Januari 2022.

Ali mengatakan agenda sidang pertama itu adalah pembacaan dakwaan. Jaksa, kata dia, masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.

Ali mengatakan Budi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Budhi Sarwono menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.

KPK menduga Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sudah menerima fee sebanyak Rp 2,1 miliar. Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara. Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy. Budhi akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.


** Tempo



Posting Komentar

0 Komentar