OTT KPK yang Menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi



Kronologi OTT KPK yang Menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi


Jakarta, Editor   - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dia disangka menerima suap dari pembebasan lahan dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

“Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Rahmat dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Rabu, 5 Januari 2022. KPK membeberkan penangkapan itu diawali dengan adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara di hari itu. Tim KPK lantas bergerak ke Kota Bekasi. Tim mendapatkan informasi bahwa Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin akan menyerahkan uang kepada Wali Kota Rahmat.

Tim lalu mengintai Bunyamin yang masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi membawa sejumlah uang. Tim lalu menangkap Bunyamin ketika keluar dari rumah itu pada pukul 14.00 WIB. Tim KPK merangsek masuk ke rumah dan menangkap Rahmat Effendi serta sejumlah pihak. KPK menemukan bukti uang miliaran rupiah di rumah itu.

Secara bersamaan tim KPK menangkap pihak lainnya di kawasan Pancoran dan Senayan. Mereka semua dibawa ke gedung komisi antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan. Rangkaian OTT KPK ini berlangsung hingga Kamis siang, 6 Januari 2022. Total ada 14 orang yang dibawa ke gedung KPK. Dalam ekspose yang digelar Kamis ini, KPK menetapkan 9 orang menjadi tersangka.

Sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan 5 orang. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara tersangka yang memberi suap ada Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen yang merupakan pihak swasta. Lalu ada Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menyangka Rahmat Effendi dan empat pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi pembebasan tanah di kawasan Bekasi. KPK menduga Rahmat mengatur pihak swasta yang akan dibeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dkk.

Selain tanah, KPK menyangka Rahmat Effendi menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu. KPK menangkap 9 tersangka itu dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 5 Januari dan 6 Januari 2022.

Total uang suap yang diterima Wali Kota Bekasi diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar. Sementara barang bukti yang disita KPK dalam penangkapan ini sebanyak Rp 5,7 miliar.


** Tempo



Posting Komentar

0 Komentar