Harga Pupuk Nonsubsidi Naik Tidak Wajar sampai 100 Persen


Pupuk urea non subsidi di Pelabuhan Rakyat Kalimas, Surabaya untuk dikirimkan ke Sampit, Kalimantan Tengah, Selasa (9/2). Pemerintah berencana merevitalisasi industri pupuk urea sebesar 47,1 triliun rupiah. 


Jakarta , Editor - Serikat Petani Indonesia (SPI) melaporkan harga pupuk non subsidi naik hingga 100 persen pada pekan pertama Januari 2022. Tren kenaikan harga pupuk non subsidi itu sudah berlangsung sejak Oktober 2021.

Ketua Pusat Perbenihan Nasional (P2N) SPI Kusnan mengatakan kenaikan harga pupuk nonsubsidi itu turut mengoreksi pendapatan petani secara nasional. Konsekuensinya, nilai tukar petani atau NTP untuk tahun 2021 masih berada di bawah standar impas.

“Harga pupuk nonsubsidi sekarang naiknya tidak wajar sampai 100 persen yang awalnya pada 2020 akhir harganya hanya Rp 280 ribu per sak [50 kilogram] pupuk Urea, tapi sekarang sampai Rp 500 ribu per sak bahkan di luar Jawa tembus Rp 600 ribu,” Ungkap  Kusnan melalui sambungan telepon, Minggu, 9 Januari 2022.

Berdasarkan catatan SPI hingga pekan pertama Januari 2022, harga pupuk Urea sudah mencapai Rp 560 ribu per sak. Saat situasi normal harga pupuk itu berada di posisi Rp 265 ribu hingga Rp 285 ribu per sak. Hanya saja sejak Oktober hingga November 2021, harga pupuk itu mengalami kenaikan menjadi Rp 380 ribu.

Kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp 480 ribu hingga Rp 500 ribu. Selain itu, catatan SPI menunjukkan, harga pupuk NPK juga mengalami kenaikan yang signifikan. Misalkan, NPK Mutiara mengalami kenaikan harga mencapai Rp 600 ribu per sak dari harga sebelumnya di posisi Rp 400 ribu per 50 kilogram.

Sementara itu, NPK Phonska mengalami kenaikan menjadi Rp 260 ribu per sak [25 kilogram] dari harga awal Rp 170 ribu per sak.


** Tempo

Posting Komentar

0 Komentar