Minta Uang Diperempatan Lampu Merah Langgar Aturan


Mursalim Nafis 


Padang, Editor  - Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mursalim Nafis dengan tegas mengatakan bahwa aktifitas meminta-minta di perempatan lampu merah (traffic light) melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kamis, (6/1/2022). 

Dirinya menjelaskan, sangat banyak seniman-seniman yang berbakat di Kota Padang yang patut apresiasi, dia menjelaskan tidak melarang siapapun untuk berkreasi, yang tujuannya menghibur masyarakat banyak. 

"Kita tidak melarang mereka selaku penggiat seni seperti, mengamen, menjadi manusia patung, badut dan lain sebagainya, hingga ada yang mengantungkan hidup dengan seninya, namun carilah tempat yang seharusnya, bukan diperempatan lampu merah atau tempat-tempat yang melanggar Perda," sebutnya.

Tidak itu saja, Mursalim berharap kepada masyarakat khususnya Kota Padang, agar tidak memberi di perempatan lampu merah, untuk mangantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, memberilah ditempat yang sepantasnya tanpa mengganggu ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. 

"Tanpa kita sadari jika kita memberi di lampu merah, tentu kita terlibat mengajak mereka berada di perempatan lampu merah, maka kami harap masyarakat Kota Padang, untuk tidak lagi memberi dalam bentuk apapun, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," harap Mursalim. 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar